Kepala Disdukcapil Kota Jambi, |
JAMBI, Detakterkini.com - Beberapa nama kelurahan baru dalam Kota Jambi akan muncul dalam 2022 usai pemekaran disahkan, dan keluarnya nomor register kelurahan.
Nirwan, Kadis Dukcapil Kota Jambi menyatakan masyarakat perlu mengubah alamatnya usai keluarnya nomor register kelurahan.
"Masyarakat hanya perlu membawa dokumen lama, dan menyebutkan alamat barunya saat ini," jelasnya, Minggu (20/2/22) melalui telepon. Dikutip TRIBUNJAMBI.COM
Masyarakat tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT, kelurahan, atau kecamatan.
Perlunya urus alamat baru usai ditetapkannya nomor register kelurahan agar masyarakat dapat mudah melakukan dokumen-dokumen selanjutnya.
"Nomor tersebut ditetapkan oleh Kemendagri. Setelah ada nomor register, akan timbul kode kartu keluarga (KK) wilayahnya," lanjutnya.
Perubahan alamat bukan hanya dilakukan pada dokumen kependudukan berupa KK, tetapi juga kartu tanda penduduk (KTP).
Jika kode register kelurahan yang baru belum keluar, maka belum dapat melakukan perubahan alamat.
Saat nomor register keluar, hanya alamat yang akan berubah, NIK setiap masyarakat tetap sama seperti sebelumnya.
Kata Nirwan, Dinas Dukcapil Kota Jambi akan membantu mengubah alamat masyarakat di setiap gerainya.